Beberapa Hal Pemicu Rusaknya Sistem Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah lembaga pemerintah yang mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang pada paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan kepemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Namun pada kesempata n ini saya tidak akan membahas tentang apa itu pemerintah desa yang mungkin hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya, Karena disini saya akan membahas tentang penyebab terjadinya kerusakan sistem pemerintahan desa. Apa penyebab terjadinya kerusakan pada sistem Pemerintahan Desa? Bagaimana kronologinya? Mari kita sedikit menoleh ke belakang tentang apa yang terjadi di negeri kita ini. Kehancuran sebuah sistem pemerintahan bukan hanya kerjadi karena ketidakmampuan seorang pemimpin